Adapun bahan yang kita bicarakan sebagai berikut yang di Copas dari blog tetangga tentang Zakat Fitrah dan Ketentuannya.
1. Pengertian Zakat Fitrah
Zakat fitrah adalah mengeluarkan bahan makanan pokok dengan ukuran tertentu setelah terbenamnya matahari pada akhir bulan Ramadhan (malam 1 Syawwal) dengan syarat-syarat yang sudah ditentukan .
2. Zakat fitrah mulai diwajibkan
Zakat fitrah diwajibkan ditahun kedua Hijriyah
3. Dasar wajib zakat fitrah:
عن ابن عمر أنّ رسول الله صلّى
الله عليه وسلم فرض زكاة الفطر من رمضان على الناس صاعا من تمر أو صاعا من
شعير على كلّ حرّ أو عبد ذكر أو أنثى من المسلمين ( رواه مسلم )
“Diriwayatkan dari Sayyidina Abdullah bin Umar, Sesungguhnya
Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah bulan Ramadhan berupa satu sho’
kurma atau satu sho’ gandum atas setiap orang muslim, merdeka atau
budak, laki2 maupun perempuan“
4. Orang yang wajib mengeluarkan zakat fitrah
Zakat fitrah wajib bagi setiap orang
islam yang mampu dan hidup di sebagian bulan Ramadhan serta sebagian
bulan Syawwal. Artinya, orang yang meninggal setelah masuk waktu maghrib
malam lebaran (malam 1 Syawwal) wajib baginya zakat fitrah (dikeluarkan
dari harta peninggalannya). Begitu juga bayi yang dilahirkan sesaat
sebelum terbenamnya matahari di hari terakhir bulan Ramadhan dan terus
hidup sampai setelah terbenamnya matahari malam 1 Syawwal.
Tapi sebaliknya, orang yang meninggal
sebelum terbenamnya matahari di akhir bulan Ramadhan atau bayi yang
lahir setelah terbenamnya matahari di malam 1 Syawwal tidak diwajibkan
baginya zakat fitrah.
5. Yang dimaksud mampu yaitu, memiliki harta lebih dari:
1) Kebutuhan makan dan pakaian untuk
dirinya dan orang yang wajib dinafkahi pada siang hari raya beserta
malam harinya (1 Syawwal dan malam 2 Syawwal}
2) Hutang, meskipun belum jatuh tempo (saat membayar).
3) Rumah yang layak baginya dan orang yang wajib dinafkahi.
4) Biaya pembantu untuk istri jika dibutuhkan.
6. Orang yang wajib dinafkahi yaitu:
1) Anak yang belum baligh dan tidak memiliki harta.
2) Anak yang sudah baligh namun secara
fisik tidak mampu bekerja seperti lumpuh, idiot, dan sebagainya serta
tidak memiliki harta.
3) Orang tua yang tidak mampu (mu’sir).
4) Istri yang sah.
5) Istri yang sudah ditalak roj’i (istri yang pernah dikumpuli dan tertalak satu atau dua) dalam masa iddah.
6) Istri yang ditalak ba’in (talak 3) apabila dalam keadaan hamil.
7. Benda yang boleh untuk zakat fitrah
Zakat fitrah berupa makanan pokok mayoritas penduduk daerah setempat. Ukuran zakat fitrah 1 sho’ beras = 2,75 – 3 kg.
8. Urutan dalam mengeluarkan zakat fitrah ketika harta terbatas.
Orang yang memiliki kelebihan harta
seperti di atas tetapi tidak mencukupi untuk fitrah seluruh keluarganya,
maka dikeluarkan sesuai urutan berikut :
1) Dirinya sendiri.
2) Istri.
3) Pembantu istri sukarela (tanpa bayaran).
4) Anak yang belum baligh.
5) Ayah yang tidak mampu.
6) Ibu yang tidak mampu.
7) Anak yang sudah baligh dan tidak mampu (secara fisik dan materi).
Jika kelebihan harta tersebut kurang dari 1 sho’ maka tetap wajib dikeluarkan.
9. Waktu mengeluarkan zakat fitrah:
1) Waktu wajib, yaitu ketika mendapati sebagian dari bulan Ramadhan dan sebagian dari bulan Syawwal.
2) Waktu jawaz (boleh), yaitu mulai awal Ramadhan.
Dengan catatan orang yang telah menerima
fitrah darinya tetap dalam keadaan mustahiq (berhak menerima zakat) dan
mukim saat waktu wajib. Jika saat wajib orang yang menerima fitrah dalam
keadaan kaya atau musafir maka wajib mengeluarkan kembali.
3) Waktu fadhilah (utama), yaitu setelah terbitnya fajar hari raya (1 Syawwal) sebelum pelaksanaan shalat ied.
4) Waktu makruh, yaitu
setelah pelaksaan shalat ied hingga terbenamnya matahari 1 Syawwal,
kecuali karena menunggu kerabat atau tetangga yang berhak menerimanya.
5) Waktu haram, yaitu
mengakhirkan hingga terbenamnya matahari 1 Syawwal kecuali karena udzur
seperti tidak didapatkan orang yang berhak didaerah itu. Namun wajib
menggodho’i.
10. Syarat sah zakat fitrah:
a. Niat.
Niat wajib dalam hati. Sunnah melafadzkannya dalam madzhab syafi’i.
Niat untuk fitrah diri sendiri:
نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ زَكَاةَ اْلفِطْرِ عَنْ نَفْسِي لِلَّهِ تَعَالىَ
(Saya niat mengeluarkan zakat fitrah saya karena Allah Ta’ala)
Niat untuk zakat fitrah orang lain:
نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ زَكَاةَ اْلفِطْرِ عَنْ فُلاَنٍ أَوْ فُلاَنَةْ لِلَّهِ تَعَالىَ
(saya niat mengeluarkan zakat fitrah fulan atau fulanah karena Allah Ta’ala)
CATATAN : Anak yang
sudah baligh, mampu secara fisik, tidak wajib bagi orang tua
mengeluarkan zakat fitrahnya. Oleh karena itu apabila orang tua hendak
mengeluarkan zakat fitrah anak tersebut, maka caranya :
- Men-tamlik makanan pokok kepadanya (memberikan makanan pokok untuk fitrahnya agar diniati anak tersebut).
- Atau mengeluarkannya dengan seizin anak.
Cara niat zakat fitrah
a. Jika dikeluarkan sendiri, maka
diniatkan ketika menyerahkannya kepada yang berhak atau setelah
memisahkan beras sebagai fitrahnya. Apabila sudah diniatkan ketika
dipisah maka tidak perlu diniatkan kembali ketika diserahkan kepada yang
berhak.
b. Jika diwakilkan, diniatkan ketika
menyerahkan kepada wakil atau memasrahkan niat kepada wakil. Apabila
sudah diniatkan ketika menyerahkan kepada wakil maka tidak wajib bagi
wakil untuk niat kembali ketika memberikan kepada yang berhak, namun
lebih afdhol tetap meniatkan kembali, tetapi jika memasrahkan niat
kepada wakil maka wajib bagi wakil meniatkannya.
11. Menyerahkan kepada orang yang berhak menerima zakat, yaitu ada 8 golongan yang sudah maklum.
Allah telah mejelasakan delapan golongan yang berhak menerima zakat. Yaitu:
1) Fakir: orang yang hanya mampu memenuhi kurang dari separoh kebutuhanya.
2) Miskin: orang yang mampu memenuhi
lebih dari separoh kebutuhanya, namun ia belum mampu memenuhi
kebutuhannya secara menyeluruh, maka ia diberi zakat untuk beberapa
bulan kebutuhanya.
3) Amil Zakat: orang yang ditugaskan
oleh penguasa (pemerintah) untuk mengumpulkan zakat dari orang yang
membayar zakat.mereka di beri upah yang layak sesuai dengan pekerjaan
mereka.
4) Para muallaf yang dibujuk
hatinya: adalah orang orang yang baru memeluk islam, mereka diberi zakat
agar hti mereka lunak menerima islam dan agar keimanan dihati mereka
tetap teguh
5) Zakat juga di berikan untuk memerdekakan budak dan membebaskan tawanan perang yang tertawan oleh pihak musuh.
6) Orang-orang yang berhutang:
mereka adalah orang-orang yang terbebani hutang mereka di beri zakat
untuk melunasi hutang mereka dengan syaratnya harus beragama islam,
tidak mampu melunasi hutang, dan tidak berhutang untuk membiayai
kemaksiatan.
7) Fi sabilillah: mereka adalah para
mujahid yang berperang dengan suka rela tanpa mendapat gaji dari
pemerintah, mereka di beri zakat untuk diri mereka sendiri atau untuk
membeli senjata.
8) Orang yang sedang dalam pejalanan
yaitu para musafir yang kehabisan bekal untuk melanjutkan perjalananya,
maka ia diberi zakat sekedar kebutuhanya, sehingga ia sampai ke
tujuanya.
Prioritas Zakat Fitrah dalam hal ini jelas ada tiga pendapat:
- Pendapat yang mewjibkan di bagikan pada asnaf yang delapan, dengan rata ini adalah pendapat yang masyhur dari golongan Syafi’i.
- Pendapat yang memperkenankan membagikannya pada asnaf yang delapan dan mengkhususkanya kepada golongan fakir. Ini adalah pendapat jumhur, karena zakat fitrah adalah zakat juga, sehingga masuk dalam keumuman sebagaimana pada surat at-Taubat ayat:60
- Pendapat yang mewajibkan mengkhususkan kepada orang-orang yang fakir saja, ini adalah pendapat golongan Maliki, salah satu dari pendapat Imam Ahmad, di perkuat oleh Ibnu Qoyyim dan gurunya, yaitu Ibnu Taimiyah. Pendapat ini di pegang pula oleh Imam Hadi, Qashim dan Abu Tholib,dimana mereka mengatakan bahwa zakat fitrah itu hanyalah di berikan kepada fakir miskin saja, tidak kepada yang lainnya dari asnaf yang delapan, berdasarkan hadist: “Zakat fitrah adalah untuk memberi makan pada orang-orang miskin.” Dan hadis: “Cukupkanlah mereka di hari raya ini.”
0 komentar:
Posting Komentar