Sejak tanggal 3 Juni 2013 Verifikasi Nomor Unik Pendidik dan Tenaga
Kependidikan (NUPTK) Level 1 telah dimulai dan tentunya semua Pendidik
dan Tenaga Kependidikan baik yang sudah memiliki NUPTK maupun pengajuan
baru (yang dimulai pada tanggal 24 Juni 2013) di semua jenjang
pendidikan telah melewati masa ini.
Verifikasi NUPTK pada level 1 ini masing-masing PTK harus menyelesaikan
tahap demi tahap yang diakhiri pada tahap pengisisan Data Rinci dan
Menjawab 56 pertanyaan pada Evaluasi Diri Sekolah (EDS).
Jika PTK telah menyelesaikan tahapan ini maka verifikasi NUPTK Level 1 telah selesai.
Verifikasi NUPTK merupakan tugas utama operator sekolah yang harus
selalu bekerja sama (koordinasi) dengan masing-masing PTK secara matang.
Setelah verifikasi NUPTK level 1 terlampaui harus dilanjutkan pada
verifikasi dan validasi NUPTK pada level 2, yang telah dimulai pada
tanggal 8 Juli 2013.
Verifikasi dan validasi NUPTK pada level 2 ini masih di bawah tanggung jawab operator sekolah.
Operator sekolah harus mengecek ulang semua data yang dimiliki masing-masing PTK.
Langkah-langkah praktis dalam melakukan verifikasi dan validasi NUPTK Level 2 ini adalah :
1. Silahkan Login ke Layanan Padamu Negeri ( Klik Di Sini )
2. Silahkan Klik "Login Sekolah" atau Klik Di Sini kemudian masukkan
Email/SIAPID/NPSN/NUPTK/PEGID dan password sekolah.
3. Klik "Verfikasi & Validasi" PTK yang ada di bagian kiri, paling bawah.
4. Klik Entri Pemeriksaan Berkas yang ada di bawah "Verval NUPTK Level 2".
5. Pilih PTK dengan meng-klik pada PTK yang akan diverifikasi, (akan muncul jendela data
pertama dari PTK yang akan diverifikasi).
6. Sesuaikan dengan meneliti data PTK yang diverifikasi.
7. Jika data PTK yang diverifikasi telah sesuai klik "Lanjut", (akan muncul jendela data yang
kedua).
8. Sesuaikan dengan meneliti data PTK yang diverifikasi.
9. Jika data PTK yang diverifikasi telah sesuai klik "Lanjut", (akan muncul jendela data yang
ketiga).
Pada jendela data yang ketiga ini operator sekolah harus memberi tanda centang pada data
yang telah diverifikasi :
1Pilih PTK
2Biodata Diri
3Data Rinci
4Kelengkapan Berkas
5
Ijazah (selain SD dan ijazah terakhir)
SK CPNS/ PNS
SK Golongan Terakhir
SK Penempatan Tugas PNS
SK Penugasan Mengajar dalam 5 tahun terakhir
SK Penugasan sebagai Wakil Kepala Sekolah
Sertifikat Profesi Pendidik
Apabila ada kesalahan pada saat sudah mendapatkan bintang 3 bisa melakukan perbaikan dengan cara lihat disini.
0 komentar:
Posting Komentar