Cara pengajuan NUPTK Secara Online 2013
Cara pengajuan NUPTK Secara Online ini berdasarkan situs
www.padamu.kemdikbud.go.id yang baru dikembangkan dan akan secara resmi
diluncurkan pada 20 Mei 2013 atau bertepatan dengan hari kebangkitan
nasional.
NUPTK (Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan) adalah kode
identitas unik yang diberikan kepada seluruh Pendidik (Guru) dan Tenaga
Kependidikan (Staf) di seluruh satuan pendidikan (Sekolah) di Indonesia.
NUPTK dibangun oleh Direktorat Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga
Kependidikan (PMPTK) Depdiknas tahun 2006.
Seiring dengan program Reformasi Birokrasi, NUPTK sejak tahun 2011
dikelola oleh Sekretariat Badan Pengembangan SDM Pendidikan dan
Kebudayaan dan Penjaminan Mutu Pendidikan (BPSDMPK-PMP) Kementerian
Pendidikan dan Kebudayaan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Fungsi, NUPTK menjadi syarat utama yang harus dimiliki oleh
seluruh PTK se-Indonesia untuk dapat mengikuti program-program
Kementrian lainnya, antara lain: Sertifikasi PTK, Uji Kompetensi PTK,
Diklat PTK, dan Aneka Tunjangan PTK.
Cara atau mekanisme pengajuan NUPTK Baru 2013 akan dilaksanakan
dengan pengisian Formulir Pengajuan NUPTK Baru secara online langsung
oleh PTK bersangkutan. Selanjutnya PTK mencetak isian Formulir Online
tersebut dan dilengkapi syarat berkas dokumen lain untuk diserahkan ke
Admin Dinas Pendidikan Kab/Kota setempat. Layanan Pengajuan NUPTK Baru
hanya berlaku bagi para PTK yang belum pernah mengajukan NUPTK atau
sudah pernah mengajukan namun belum menerima NUPTK.Cara mengunduh atau mendownload formulir pengajuan NUPTK secara online bisa dilihat seperti screen shot diatas.
- Pertama silahkan masuk ke website Kemendikbud silahkan klik disini.
- Masukan nama/NUPTK dan kota lokasi sekolah (screen shot 1),Selanjutnya akan tampil halaman pencarian, cari nama anda, jika tidak ada dihalaman pertama silahkan lanjutkan pencarian di halaman-halaman berikutnya ( contoh screen shot 2).
- Jika sudah ditemukan klik unduh, maka akan muncul kotak dialog atau pertanyaan seperti pada screen shot 3, setelah anda klik jawaban yang sesuai silahkan klik unduh formulir dan tunggu unduhan selesai. Unduhan formulir berbentuk PDF, silahkan di cetak kemudian di isi (contoh formulir screen shot 4).
- Kunjungi web http://padamu.kemdikbud.go.id/#nuptk untuk melihat perkembangan selanjutnya, karena saat ini web tersebut masih dalam pengembangan. Semoga bermanfaat.
Bagi anda yang masih belum memiliki NUPTK,
Bagaimana cara mendapatkan formulir bagi yang baru ingin mengajukan NUPTK.
Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan |
NUPTK (Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan) adalah adalah
nomor identitas yang bersifat nasional untuk seluruh PTK (Pendidik dan
Tenaga Kependidikan). NUPTK diberikan kepada seluruh PTK baik PNS maupun
Non-PNS, dan baik dibawah binaan Kemdikbud maupun Kemenag. NUPTK
sebagai Nomor Identitas resmi untuk keperluan identifikasi dalam
berbagai pelaksanaan program dan kegiatan yang berkaitan dengna
pendidikan dalam rangka peningkatan mutu pendidik dan tenaga
kependidikan.
Yang bisa mendapatkan NUPTK adalah : Guru, Kepala Sekolah, Wakil
Kepala Sekolah, Kepala TU, Staf TU, Laboran, Pustakawan,
Penjaga/Pesuruh, Pengawas Sekolah yang memenuhi persyaratan. NUPTK
terdiri dari 16 digit angka yang bersifat tetap. NUPTK seorang PTK tidak
akan berubah meskipun yang bersangkutan telah berpindah tempat mengajar
atau terjadi perubahan data periwayatan.
Persyaratan Mendapatkan NUPTK
1. Untuk PNS/CPNS yang dibuktikan dengan bukti SK Penetapan
sebagai Guru/Pendidik untuk segera dilakukan proses pendataanberdasarkan
bukti fisik pendukung.
2. Untuk Non PNS pendataan usulan baru dilakukan maksimal 2 (dua)
kali dalam setahun (pada bulan Juni dan Desember menjelang awal
semester) dengan syarat : Minimal telah memiliki masa kerja 2 tahun yang
dibuktikan dengan SK Penugasan dari lembaga yang berwenang.
Cara Daftar Untuk Mendapatkan NUPTK (baru)
Pihak sekolah atau PTK melakukan proses pengajuan data yang bersangkutan
secara online melalui kantor Dinas Pendidikan kabupaten/kota
masing-masing. Data pengajuan NUPTK dinyatakan valid setelah berkas PTK
(hard copy) diserahkan dan diterima Operator Pendataan NUPTK Dinas
Pendidikan kabupaten/kota.
Berkas-berkas yang harus dilengkapi untuk pendaftaran NUPTK Baru:
2. SK. Awal / SK Akhir (GTT/GTY, SK Yayasan/SK Bupati)
3. SK. Pembagian Tugas dari sekolah
4. Surat Keterangan Aktif Melaksanakan Tugas
5. Ijazah terakhir
Setelah bekas telah terpenuhi, dibawa ke Dinas Pendidikan kabupaten/kota
untuk diserahkan kepada Operator Pendataan NUPTK. Setiap daerah mungkin
saja berbeda urutan atau berkas untuk pendaftran NUPTK baru. Proses
cara mendapatkan NUPTK Baru ini adalah cara lama, untuk lebih jelasnya
silahkan tunggu Proses Pengajuan NUPTK baru bagi PTK yang belum memilikinya yang akan dibuka mulai hari Senin tanggal 24 Juni 2013. Syarat dan ketentuan pengajuan NUPTK baru dimaksud akan diinformasikan dalam waktu dekat di situs http://padamu.kemdikbud.go.id.
0 komentar:
Posting Komentar