Sabtu, 15 Juni 2013

NUPTK Online 2013

Cara pengajuan NUPTK Secara Online 2013

Cara pengajuan NUPTK Secara Online ini berdasarkan situs www.padamu.kemdikbud.go.id yang baru dikembangkan dan akan secara resmi diluncurkan pada 20 Mei 2013 atau bertepatan dengan hari kebangkitan nasional. 

cara mengajukan NUPTK secara online
Cara Mendownload Formulir pengajuan NUPTK

NUPTK (Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan) adalah kode identitas unik yang diberikan kepada seluruh Pendidik (Guru) dan Tenaga Kependidikan (Staf) di seluruh satuan pendidikan (Sekolah) di Indonesia. NUPTK dibangun oleh Direktorat Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PMPTK) Depdiknas tahun 2006.
cara mencari data NUPTK
Contoh Hasil Pencarian  Nama /NUPTK dan kota lokasi sekolah
Seiring dengan program Reformasi Birokrasi, NUPTK sejak tahun 2011 dikelola oleh Sekretariat Badan Pengembangan SDM Pendidikan dan Kebudayaan dan Penjaminan Mutu Pendidikan (BPSDMPK-PMP) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
cara download formulir nuptk online
Mengunduh atau mendownload formulir 
Fungsi, NUPTK menjadi syarat utama yang harus dimiliki oleh seluruh PTK se-Indonesia untuk dapat mengikuti program-program Kementrian lainnya, antara lain: Sertifikasi PTK, Uji Kompetensi PTK, Diklat PTK, dan Aneka Tunjangan PTK.
contoh formulir NUPTK
Contoh Formulir NUPTK 
Cara atau mekanisme pengajuan NUPTK Baru 2013 akan dilaksanakan dengan pengisian Formulir Pengajuan NUPTK Baru secara online langsung oleh PTK bersangkutan. Selanjutnya PTK mencetak isian Formulir Online tersebut dan dilengkapi syarat berkas dokumen lain untuk diserahkan ke Admin Dinas Pendidikan Kab/Kota setempat. Layanan Pengajuan NUPTK Baru hanya berlaku bagi para PTK yang belum pernah mengajukan NUPTK atau sudah pernah mengajukan namun belum menerima NUPTK.

Cara mengunduh atau mendownload formulir pengajuan NUPTK secara online bisa dilihat seperti screen shot diatas.
  1. Pertama silahkan masuk ke website Kemendikbud silahkan klik disini.  
  2. Masukan nama/NUPTK dan kota lokasi sekolah (screen shot 1),Selanjutnya akan tampil halaman pencarian, cari nama anda, jika tidak ada dihalaman pertama silahkan lanjutkan pencarian di halaman-halaman berikutnya ( contoh screen shot 2).
  3. Jika sudah ditemukan klik unduh, maka akan muncul kotak dialog atau pertanyaan seperti pada screen shot 3, setelah anda klik jawaban yang sesuai silahkan klik unduh formulir dan tunggu unduhan selesai. Unduhan formulir berbentuk PDF, silahkan di cetak kemudian di isi (contoh formulir screen shot 4).
  4. Kunjungi web http://padamu.kemdikbud.go.id/#nuptk untuk melihat perkembangan selanjutnya, karena saat ini web tersebut masih dalam pengembangan. Semoga bermanfaat.

Bagi anda yang masih belum memiliki NUPTK,

Bagaimana cara mendapatkan formulir bagi yang baru ingin mengajukan NUPTK.

cara pengajuan NUPTK Baru
Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan
NUPTK (Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan) adalah adalah nomor identitas yang bersifat nasional untuk seluruh PTK (Pendidik dan Tenaga Kependidikan). NUPTK diberikan kepada seluruh PTK baik PNS maupun Non-PNS, dan baik dibawah binaan Kemdikbud maupun Kemenag. NUPTK sebagai Nomor Identitas resmi untuk keperluan identifikasi dalam berbagai pelaksanaan program dan kegiatan yang berkaitan dengna pendidikan dalam rangka peningkatan mutu pendidik dan tenaga kependidikan.
Yang bisa mendapatkan  NUPTK adalah : Guru, Kepala Sekolah, Wakil Kepala Sekolah, Kepala TU, Staf TU, Laboran, Pustakawan, Penjaga/Pesuruh, Pengawas Sekolah yang memenuhi persyaratan. NUPTK terdiri dari 16 digit angka yang bersifat tetap. NUPTK seorang PTK tidak akan berubah meskipun yang bersangkutan telah berpindah tempat mengajar atau terjadi perubahan data periwayatan.
Persyaratan Mendapatkan NUPTK
1. Untuk PNS/CPNS yang dibuktikan dengan bukti SK Penetapan sebagai Guru/Pendidik untuk segera dilakukan proses pendataanberdasarkan bukti fisik pendukung.
2. Untuk Non PNS pendataan usulan baru dilakukan maksimal 2 (dua) kali dalam setahun (pada bulan Juni dan Desember menjelang awal semester) dengan syarat : Minimal telah memiliki masa kerja 2 tahun yang dibuktikan dengan SK Penugasan dari lembaga yang berwenang.
Cara Daftar Untuk Mendapatkan NUPTK (baru)
Pihak sekolah atau PTK melakukan proses pengajuan data yang bersangkutan secara online melalui kantor Dinas Pendidikan kabupaten/kota masing-masing. Data pengajuan NUPTK dinyatakan valid setelah berkas PTK (hard copy) diserahkan dan diterima  Operator Pendataan NUPTK Dinas Pendidikan kabupaten/kota.
Berkas-berkas yang harus dilengkapi untuk pendaftaran NUPTK Baru:
2. SK. Awal / SK Akhir (GTT/GTY, SK Yayasan/SK Bupati)
3. SK. Pembagian Tugas dari sekolah
4. Surat Keterangan Aktif Melaksanakan Tugas
5. Ijazah terakhir
Setelah bekas telah terpenuhi, dibawa ke Dinas Pendidikan kabupaten/kota untuk diserahkan kepada Operator Pendataan NUPTK. Setiap daerah mungkin saja berbeda urutan atau berkas untuk pendaftran NUPTK baru.  Proses cara mendapatkan NUPTK Baru ini adalah cara lama, untuk lebih jelasnya silahkan tunggu Proses Pengajuan NUPTK baru bagi PTK yang belum memilikinya yang akan dibuka mulai hari Senin tanggal 24 Juni 2013. Syarat dan ketentuan pengajuan NUPTK baru dimaksud akan diinformasikan dalam waktu dekat di situs http://padamu.kemdikbud.go.id.

0 komentar:

Posting Komentar